Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal
28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah
hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin
pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan
permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten,
karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu
pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan
memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan
penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran
pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh
seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh
program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemen. PUPR) dalam
kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan
permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk
mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.