Sabtu, 30 April 2016

on Leave a Comment

PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU


Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.

Senin, 25 April 2016

on Leave a Comment

Pemasaran PLPBK


A.   Latar Belakang
Tahap pemasaran ini, merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan perancanaan partisipatif ( RTPLP ) yang telah dilakukan. Pada dasarnya pemasaran didalam kegiatan PLPBK merupakan rangkaian dari pemasaran social ( yang digagas dalam program P2KP ) untuk melakukan teransformasi social dari masyarakat tidak berdaya menuju sasaran akhir tatanan masyarakat madani. Dengan demikian pemasaran didalam kegiatan PLPBK tidak sekedar  “ memasarkan produck pisik “ ( RTPLP ) semata namun juga memasarkan ide gagasan informasi social yang menjiwai RTPLP yang telah disusun. Didalam aplikasinya kegiatan pemasaran PLPBK menggabungkan antara pemasaran social dan pemasaran komersial ( dalam skala kecil dan menengah ). Perbedaan mendasar antara “ pemasaran komersil dan pemasaran social menurut Andreason adalah, pada prinsip “ 4 P “ yang dikenal sebagai marketing mix. Didunia bisnis “ 4P “ adalah Promotion ( promosi ) price (harga), product (produk) dan place (tempat). Dalam pemasaran social ada dua hal lain yang membuat berbeda, yaitu adanya partnership (kemitraan) dan policy ( kebijakan)
Diberdayakan oleh Blogger.